Reward

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal didalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

QS. An-Nisa [4]: 13

Allah ﷻ menyebut hukum-hukum waris sebagai ketentuan yang berasal langsung dari-Nya, bukan hasil ijtihad manusia. Para ulama menjelaskan bahwa istilah “tilka ḥudûdullâh” menegaskan bahwa aturan waris adalah batasan yang wajib dijaga, dihormati, dan tidak boleh diubah. Inilah bentuk keadilan Allah bagi keluarga dan umat.

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, siapa saja yang menaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya dalam pembagian waris—baik dalam pemahaman, keyakinan, maupun praktiknya—berarti ia telah menegakkan tauhid dalam urusan hukum dan menjunjung keadilan yang Allah tetapkan.

Imam As-Sa’di menambahkan bahwa ketaatan dalam hal ini mencakup tiga aspek:

1. Taat dalam keyakinan: meyakini bahwa hukum waris adalah paling adil dan paling sempurna.
2. Taat dalam hati: menerima dengan lapang dada tanpa penolakan.
3. Taat dalam tindakan: melaksanakan pembagian sesuai ketentuan syariat, tanpa manipulasi dan tanpa kezaliman.

Karena itu, Allah menjanjikan balasan besar bagi siapa saja yang menjaga hukum waris: surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dengan kenikmatan yang kekal di dalamnya.

Menurut Al-Qurthubi, penyebutan surga setelah ayat-ayat waris menunjukkan besarnya kedudukan ilmu faraidh dan betapa agung pahala bagi mereka yang menegakkannya.

Ayat ini ditutup dengan penegasan: “Dan itulah kemenangan yang besar.”
Para ulama menjelaskan bahwa kemenangan besar berarti:
– selamat dari kezaliman,
– selamat dari hisab yang berat, dan
– mendapatkan kemuliaan di sisi Allah karena menjaga amanah harta dan hak sesama.

Butuh panduan waris sesuai syariat?

Mulai pahami dan selesaikan urusan waris Anda secara syariah. Dapatkan edukasi dan solusi praktis bersama ahli kami.

Perumahan 8 Grand Residence No. 8F, Jl. Campedak, RT.01/RW.06, Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16456

Copyright © 2025 Syariah Waris Indonesia. All rights reserved.