Punishment
QS. An Nisa [4] : 14
Ayat ini memberikan peringatan tegas bagi siapa saja yang menyelisihi hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah.
Para ulama menjelaskan bahwa bentuk kedurhakaan dalam ayat ini mencakup:
1. Menolak ketentuan waris, baik dalam hati maupun praktik.
2. Mengubah, mengurangi, atau menahan hak ahli waris.
3. Mengutamakan pihak yang tidak berhak, atau membagi waris berdasarkan hawa nafsu dan tradisi yang tidak sesuai syariat.
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ancaman ini ditujukan kepada mereka yang mengetahui hukum waris namun sengaja melanggarnya.
Sementara itu, Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa tindakan menghalangi ahli waris—terutama perempuan—merupakan bagian dari kezaliman yang sangat dikecam oleh syariat.
Allah menyebut balasan bagi pelanggaran ini sebagai api neraka dan siksaan yang menghinakan, menunjukkan bahwa perkara waris bukan sekadar urusan harta, tetapi juga persoalan ketaatan, amanah, dan keadilan.
Pelanggaran terhadap batasan Allah dalam waris adalah tindakan yang merusak hak keluarga dan merendahkan kehormatan sesama Muslim.
Ayat ini merupakan pengingat bahwa menjaga hukum waris berarti menjaga keadilan, sementara menyelisihinya adalah bentuk kedurhakaan yang berdampak dunia dan akhirat.