Laps-Wi
Services / Laps-wi
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Islam (LAPS-WI)
Tentang (LAPS-WI)
LAPS-WI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Islam) adalah unit resmi di bawah naungan Syariah Waris Indonesia (SWI) yang berfungsi sebagai wadah mediasi, musyawarah, dan penyelesaian konflik waris secara damai, adil, dan sesuai tuntunan syariat Islam.
LAPS-WI hadir untuk membantu keluarga Muslim menyelesaikan perbedaan pendapat terkait harta warisan tanpa harus menempuh jalur pengadilan, sehingga keharmonisan keluarga tetap terjaga dan keputusan yang diambil bernilai maslahat dunia akhirat.
Tujuan
Laps-Wi
Goal:
-
Mewujudkan penyelesaian sengketa waris secara adil, damai, dan syar’i.
-
Menjaga kehormatan dan kerahasiaan para pihak yang bersengketa.
-
Menjadi alternatif penyelesaian non-litigasi yang efisien, hemat waktu, dan penuh keberkahan.
-
Membangun budaya musyawarah dan solusi kekeluargaan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Layanan Laps-Wi
-
Mediasi Sengketa Waris Islam
Pendampingan proses penyelesaian konflik waris antar anggota keluarga secara damai dan sesuai ketentuan syariat.
-
Musyawarah Kekeluargaan Terarah
Fasilitasi dialog terbimbing antara pihak-pihak terkait untuk mencapai mufakat yang adil dan maslahat.
-
Pendampingan Penyusunan Kesepakatan Syar’i
Membantu menyusun kesepakatan hasil mediasi dengan format yang jelas, sah secara hukum Islam, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Konsultasi Pra-Sengketa
Layanan pencegahan konflik dengan edukasi dan pendampingan sejak awal sebelum terjadi sengketa.