Consultation
Services / Consultation
Layanan Konsultasi
-
Tahap 1
Pemohon datang dengan mendeskripsikan masalah waris.
-
Tahap 2
Pengumpulan Seluruh Ahli Waris & Validasi Aset-Aset harta pewaris.
-
Tahap 3
Pembuatan Surat Penyelesaian & Ikrar Seluruh Ahli Waris
-
Tahap 4
Legalisasi Akta Notaris (Pilihan)





