Swi
Syariah Waris Indonesia
Layanan edukasi, konsultasi dan penyelesaian perihal harta waris, wasiat, dan hibah berdasarkan syariat Islam
Nabi Muhammad
“ Pelajarilah ilmu faroidh (hukum waris) dan ajarkanlah, karena ilmu faroidh merupakan separuh ilmu dan ia akan dilupakan, dan ia ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku. ”
HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni
Reward
QS. An-Nisa [4]: 13
Punishment
QS. An Nisa [4] : 14
Dasar Hukum
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ } ١٣
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ } ١٤
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
QS. An-Nisa [4]: 13-14
أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِىَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَر
“Berilah ahli waris hak-haknya, dan sisanya untuk kerabat laki-laki yang terdekat” (H.R. Bukhari)
Our Services

Edukasi
Syariah Waris Indonesia membuka layanan edukasi bagi masyarakat melalui program: Training, Kursus, Dauroh, Tauiyyah

Konsultasi
Syariah Waris Indonesia membuka layanan konsultasi dan penyelesaian seputar masalah harta warisan

Laps-Wi
Wadah mediasi, musyawarah, dan penyelesaian konflik waris secara damai, adil, dan sesuai tuntunan syariat Islam
Keunggulan Syariah Waris Indonesia (SWI)
Seluruh layanan, edukasi, dan konsultasi berbasis pada hukum Islam yang otentik, sesuai dengan syariat.
Merupakan tim profesional yang kompeten, amanah, dan berintegritas tinggi, dibimbing langsung oleh Ustadz Hendra Hudaya untuk menghadirkan solusi waris yang adil, syar’i, dan berkeadaban.
Dibina langsung oleh Ustadz Hendra Hudaya, lulusan Al-Azhar Cairo dan murid dari pakar faraidh almarhum Kiyai Muhammad Abduh Yazid, sehingga memiliki otoritas ilmiah yang kuat.
Menggunakan metode Yazida yang memudahkan umat dalam memahami ilmu faraidh secara praktis, sistematis, dan aplikatif.
Mengutamakan penanaman iman dan kesadaran spiritual agar setiap pengelolaan harta berangkat dari ketaatan kepada Allah SWT.
Telah menangani 560 kasus waris, mendidik lebih dari 847 peserta, dan hadir di 14 kota di Indonesia.
Tidak hanya waris, tetapi juga mencakup kelas hibah, wasiat, perencanaan waris (planning waris), pendampingan penyelesaian waris dan mediasi sengketa waris.
Setiap proses dijalankan dengan integritas, transparansi, dan tanggung jawab, menjaga keadilan bagi semua pihak.
Menyediakan buku, modul, seminar, dan konten digital untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai faraidh, hibah, dan wasiat.
Target Sasaran

Personal (Keluarga)
Segala permasalahan berkaitan dengan waris dalam keluarga maupun personal

Guru Sekolah & Pesantren
Segala permasalahan berkaitan dengan waris dalam lingkungan sekolah

Lembaga
Pendidikan
Segala permasalahan berkaitan dengan waris dalam dunia pendidikan

Instansi Perusahaan
Segala permasalahan berkaitan dengan waris di lingkungan perusahaan

Instansi Pemerintahan
Segala permasalahan berkaitan dengan waris di lingkungan pemerintahan

Majelis Taklim / DKM MASJID
Segala permasalahan berkaitan dengan waris di lingkungan Masjid